Kasus Matel, Polisi Sebut Perlu Evaluasi Cara Narik Kendaraan Nunggak

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut perlu ada evaluasi terkait tindakan mata elang (matel) atau debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak biaya cicilan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector," kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.

"Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Atas kejadian ini, Budi menyampaikan perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.

"Mohon maaf, kadang-kadang SPK (surat perintah kerja) tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum, sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas," tutur Budi.

"Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua termasuk masyarakat apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," sambungnya.

Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di lokasi, NAT (32) meninggal di rumah sakit.

Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Selain itu, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri dan akan menjalani sidang pada pekan depan.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |