Koalisi Sipil Kawal UU TNI di MK: Tolak Peradilan Militer Andrie Yunus

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi usai kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com, mereka sekaligus menggelar aksi mendengar sidang uji materi UU TNI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Massa membawa spanduk bertuliskan 'Bentuk TPGF Independen', 'Hentikan Impunitas', 'Reformasi Peradilan Militer Sekarang'. Aksi tampak dikawal aparat yang menggunakan mobil Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrie minta kirim amicus curiae

Saat aksi, Wakil Direktur Impersial Hussein Ahmad membacakan surat yang ditulis Andrie soal seruan agar masyarakat sipil mengirimkan Amicus Curiae ke MK untuk membatasi perluasan kewenangan aparat bersenjata.

"Saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara kami Nomor 197, untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan," seru Andrie lewat surat.

Andrie menyadari bahwa desakan masif dari publik adalah kunci utama untuk meyakinkan majelis hakim. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak tinggal diam dan turut mengambil peran proaktif dalam mengawal perkara tersebut.

"Ayo lawan militerisme dengan kirimkan Amicus Curiae- mu!," kata Andrie.

Andrie menambahkan upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan nyata agar kehidupan publik tidak kembali berada di bawah bayang-bayang dwifungsi aparat pertahanan.

"Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi," tulis Andrie.

Penolakan terhadap perluasan wewenang ini semakin tajam lantaran revisi kebijakan tersebut dinilai menabrak batas-batas wewenang yang seharusnya memisahkan otoritas sipil dan militer secara tegas.

"Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2002 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, di antaranya supremasi sipil," tulis Andrie.

"Lebih lanjut revisi tersebut juga telah mengkhianati TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Seruan tolak peradilan militer

Lewat surat, Andrie juga secara tegas menolak jika proses hukum para pelaku diserahkan kepada pengadilan militer. Sebagai bentuk protes yang keras, ia melayangkan penolakan terhadap sistem peradilan tersebut.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," seru Andrie.

Lebih lanjut, Andrie menuntut negara untuk mengambil tanggung jawab penuh melalui aparat penegak hukum demi memastikan insiden teror serupa tidak terulang kembali di masa depan. Ia meminta agar pelakunya kelak diseret ke peradilan umum tanpa memandang status keanggotaan institusinya.

"Yang paling penting bagi saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," tulis Andrie.

Sidang hari ini adalah mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon terkait uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Andrie Yunus sendiri terdaftar menjadi salah satu Kuasa Hukum dari pemohon dalam sidang pengujian materi ini. Sementara kuasa hukum lainnya yakni Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, Daniel Winarta.

Diketahui pemohon dari pengujian materi tersebut yakni terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.

Kemudian beberapa warga sipil yakni Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.

(fam/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |