Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka baru dalam kasus ini merupakan mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Safri mengatakan penyidik juga telah memanggil AS untuk diperiksa pada Rabu (8/4) pekan depan.
Selain itu, kata dia, ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).
"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6

















































