Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku," ujar Erik, Jumat (3/4), mengutip Detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erik, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial LS (43) dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah sakit stroke.
Kasus ini bermula pada awal 2023, saat suami korban mengalami stroke dan membutuhkan pengobatan. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Pelaku lalu mulai rutin mendatangi rumah korban. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.
Seiring waktu, tersangka diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku memiliki kedudukan spiritual yang tinggi.
"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban," kata Erik.
Polisi menegaskan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan memanipulasi korban melalui relasi kuasa dan kepercayaan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca selengkapnya di sini.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
6









































